![]() |
Papan reklame di Kabupten Bekasi (doc.net) |
Bekasi, pospublik.co.id – Dugaan kebocoran pajak reklame di Kabupaten Bekasi kian memanas. Dalam tiga tahun terakhir, potensi penerimaan daerah diperkirakan hilang hingga mencapai Rp 100 miliar. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi hingga kini belum memberikan penjelasan dan memilih bungkam atas surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM-MASTER).
Ketua LSM-MASTER, Arnol S., menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi resmi dengan nomor 2028/KLARIFIKASI/DPP/LSM-MASTER/VIII/2025 yang dikirimkan pada 11 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Bapenda. Menurut Arnol, sikap diam Bapenda justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan pajak reklame.
Berdasarkan hasil investigasi internal LSM-MASTER, potensi penerimaan pajak reklame di Kabupaten Bekasi diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 55–65 miliar per tahun. Namun, target yang ditetapkan Bapenda hanya sebesar Rp 30,2 miliar. Selain itu, Bapenda mencatat sekitar 1.200 titik reklame aktif, sementara hasil verifikasi lapangan LSM-MASTER menemukan lebih dari 2.000 titik, termasuk ratusan papan reklame yang diduga ilegal dan belum dilakukan penertiban.
"Diamnya Bapenda adalah alarm bahaya. Jika tidak ada permainan, seharusnya mereka berani membuka data. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi, khususnya Kajari yang baru, untuk membuktikan integritasnya dengan mengusut kasus ini secara tuntas,” tegas Arnol.
LSM-MASTER menegaskan bahwa dugaan kebocoran pajak reklame ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut hak masyarakat Bekasi yang dirugikan. Dalam tiga tahun terakhir, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 74,4 miliar hingga Rp 104,4 miliar. Dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk membangun ribuan ruang kelas baru, memperbaiki jalan rusak, serta meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kajari baru Bekasi sedang diuji. Apakah berani memberantas dugaan korupsi ini atau justru ikut bungkam? Rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji,” tambah Arnol.
LSM-MASTER juga memastikan akan menyerahkan seluruh bukti hasil investigasi kepada Kejaksaan Negeri Bekasi sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan tegas. Arnol menilai, kasus ini menjadi ujian penting bagi kepemimpinan Kajari baru. Apabila Kajari berani mengambil langkah konkret, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum diyakini akan meningkat. Namun, jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat dikhawatirkan akan menilai Kejaksaan tidak berbeda dengan Bapenda yang hingga kini masih bungkam di tengah dugaan kebocoran pajak reklame.
(Red.)