Tersangka Walikota Bekasi Non Aktif Kembali Dijerat Pasal TPPU

Tersangka Walikota Bekasi Non Aktif Kembali Dijerat Pasal TPPU

Senin, 04 April 2022, 12:11:00 AM
Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di Pemkot Bekasi

Jakarta, pospublik.co.id - Selain tindak pidana dugaan jual beli jabatan serta suap pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa, tersangka Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen kini dijerat pasal berlapis dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Untuk merampungkan kasus kedua ini, KPK akan memanggil seluruh Kepala Dinas dari Pemkot Bekasi untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).


Menurut Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPUU).


Untuk melengkapi berkas perkara TPPU ujar Ali Fikri kepada wartawan, dibutuhkan keterangan dari masing-masing Kepala Dinas Pemerintahan Kota Bekasi, yakni:
  1. Kadis Perhubungan, Dadang Ginanjar
  2. Kadis Kesehatan, Tanti Rohilawati
  3. Innayatullah selaku Kadis Pendidikan;
  4. Kadis Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana 
  5. Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air, Arif Maulana
  6. Karto selaku Kepala BKPSDM Kota Bekasi
  7. Aan Suhanda selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah
  8. Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto
  9. Hanan selaku Sekwan DPRD Kota Bekasi
  10. Kasatpol PP, Abi Hurairoh, dan
  11. Rina Oktavia selaku Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi.

Seperti disampaikan Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, kasus baru yang membelit tersangka Rahmat Effendi (Pepen) terkait TPPU. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Pepen setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan serta suap untuk menentukan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal (5/1/2022) menjadi pintu masuk penyidik KPK merangsek ke TPPU dugaan hasil Korupsi tersebut.

Disampaikan KPK, dalam OTT Januari 2022 tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp.3 Miliar, dan Rekening yang didalamnya berisi saldo Rp. 2 M lebih. Hasil OTT tersebut kemudian dikembangkan dan penyidik KPK memastikan tersangka Rahmat Effendi melakukan TPPU hasil dugaan korupsi tersebut. (Win/Red) 

TerPopuler