Upah Tidak Layak, Warga Laporkan Perusahaan Ke Disnakertrans

Upah Tidak Layak, Warga Laporkan Perusahaan Ke Disnakertrans

Jumat, 15 April 2022, 1:26:00 AM
Warga Desa Tanjung Sari Saat Melapor ke Disnakertrans

Bekasi, pospublik.co.id - PT. Nissin di Desa Tanjung Sari dilaporkan warga ke Disnakertrans karena diduga memberikan upah dibawah Upah Minimun Regional (UMR) atau tidak layak. 


Sejumlah warga Desa Tanjung Sari yang mengaku kecewa karena upah karyawan di perusahaan tersebut tidak layak melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi.

PT. Nissin yang berada di kawasan JABABEKA yang dipekerjaka karyawannya dibidang produksi tersebut membayar upah karyawan/buruh melalui Yayasan Sejati Petir yang berada tidak jauh dari lokasi perusahaan berdiri. 

"Alhamdulillah, laporan tertulis yang kami sampaikan langsung diterima Disnakertrans. Sebelumnya, kami juga telah melaporkankasus ini secara lisan ke Disnakertrans. Namun untuk kali ini, laporan kita buat tertulis," ucap Ketong Zainudin. 

Dengan laporan yang disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja ini ujar Katong Zainudin, diharapkan segera ditindak lanjuti Disnakertrans. Supaya pihak perusahaan maupun yayasan tidak memberikan upah kepada karyawab semena mena.


"Buruh perusahaan merupakan warga sekitar yang berdomisili di lingkungan perusahaan," tegas Katong 

Katong Zainudin menambahkan, jika laporan warga tidak segera disikapi Disnakertrans, warga akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke perusahaan. 

"Yang kami ketahui, perusahaan tersebut tidak mendaftarkan para karyawan ke bpjs ketenagakerjaan dan tidak memberikan bukti slip gaji sesuai PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujar Katong. 

Menurut Katong, sedikitnya puluhan orang  pekerja di PT. Nissin mengeluhkan rendahnya upah mereka. Selain gaji kecil, Buruh juga diduga tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan itu dikuatkan karena buruh tidak memiliki Kartu BPJS ketenaga kerjaan dan slip gaji bukti pemotongan Iuran BPJS.  (Vin)

TerPopuler