Bapenda Jabar Luncurkan Program Bebas Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Jabar Luncurkan Program Bebas Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 04 Juli 2022, 6:58:00 AM
Samsat Kab. Bekasi

Bekasi, pospublik.co.id - Badan pendapatan daerah Propinsi Jawa Barat melalui Kantor Bersama Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Kab Bekasi luncurkan program bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor sejak pengurusan 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.


Melalui pesan whatsApp, Humas Samsat Kab. Bekasi, Aiptu (Pol) Viktor Silaban kepada pos publik.go.id mengatakan, dengan adanya program ini, setidaknya ada 5 Kentungan terhadap wajib pajak, yakni:

1. Bebas Denda Pajak
    Kendaraan Bermotor:

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II:

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas tunggakan PKB tahun ke5:

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan:

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I:

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)


Syarat dan Ketentuan:

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
  3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin(Her)



TerPopuler