Ketua PWI Pusat Kecam Pengancaman Kepada Wartawan

Ketua PWI Pusat Kecam Pengancaman Kepada Wartawan

Jumat, 29 Mei 2020, 4:27:00 AM
Ketua PWI Pusat Atal S Depari (Baju Putih) Bersama Sekretaris Jenderal dan Pengurus Lainnya (Foto/Ist)
Jakarta, pospublik.co.id - Atal S Depari selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Mirza Zulhadi selaku Sekretaris Jenderal PWI mengecam keras ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis keterangan dari Humas Pemkot Bekasi.
Menurut Atal, setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No.40/1999 tentang Pers. Untuk itu, Dia mengimbau agar setiap orang yang  bersengketa mengenai pemberitaan di media massa, supaya diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU tentang Pers tersebut lanjut Atal, pihak yang merasa dirinya dirugikan akibat pemberitaan  di media massa diberi hak jawab dan hak koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi.
Dewan Pers lanjut Atal berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pers.
Dan, setiap ancaman dan upaya dari masyarakat untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun atau denda Rp.500 juta.
Demikian disampaikan Atal S Depari dan Mirza Zulhadi dalam siaran pers PWI Pusat No: 848/PWI-P/LXXIV/2020, Kamis (28/5), terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan Detik.com yang mengutip keterangan pers Humas Pemkot Bekasi.
Menurut Atal S Depari dan Mirza Zulhadi, imbauan ini penting disampaikan menyikapi terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kota Bekasi, Selasa (26/05/2020).
Kasus pengancaman pembunuhan ini terjadi lanjut Atal, bermula ketika wartawan Detikcom merilis berita tentang kunjungan  Presiden RI Joko Widodo ke mall Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/05) di tengah pandemi Covid-19.
Mengetahui kunjungan Presiden tersebut, wartawan Detikcom berusaha mencari tahu  melalui Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi, Indah Indri Hapsari, dalam rangka apa kunjungan Presiden tersebut ke Mall summarecon.
Oleh Indah Indri Hapsari menurut Detikcom menyebut  kunjungan Presiden itu dalam rangka pelonggaran PSBB dan membuka mall. Keterangan Kasubbag Publikasi Eksternal Pemkot Bekasi ini pun ditulis di media Detikcom.
Kendati berita itu telah dikoreksi Detik.com karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah yang isinya menyebut: bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB, namun, akibat kekeliruan keterangan pers Kasubbag Eksternal Pemkot tersebut, wartawan Detik.com mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
Atal S Depari menyebut, walau koreksi itu telah dipublikasikan, namun kekerasan terhadap jurnalis Detik.com terus terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya pun diumbar dan dicari-cari kesalahannya.
Wartawan Detik.com lanjut Atal menambahkan, menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Hal ini jelas-jalad bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. (*/SAT)

TerPopuler