Melanggar UU-ITE Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp.500 Juta

Melanggar UU-ITE Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp.500 Juta

Rabu, 28 Agustus 2019, 11:10:00 AM
Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Rabu (28/08)
BEKASI POSPUBLIK.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Malda Ksatria, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, dalam tuntutannya menyebut Terdakwa Syahrizal als Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pada dakwaan Subsidaer Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa Syahrizal als Rizal Tampak Enjoi Menunggu Sidang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, dihadapan majelis hakim yang dipandu hakim Ketua Adeng Abdul Kohar, SH. MH, dibantu hakim anggota,  Rabu (28/08), terdakwa Syahrizal dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Menurut JPU Herdian Malda Ksatria, terdakwa Syahrizal als Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yakni, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

Perbuatan itu menurut JPU dilakukan terdakwa tanggal 21 Februari 2019 dengan cara meng up load gambar dan tulisan pada wall/dinding akun facebook Tuah Abadi milik terdakwa dengan kalimat "Pejuang Rakyat Akan Turun Ke Istana RI Terkait Ijazah Palsu Rahmat Effendi beserta Vidio Diduga Gratifikasi! "DEMO" yang ditanggapi 11 netizen dan 35 komentar dari pengguna akun facebook lainnya.

Kemudian, pada tanggal 28 Februari 2019 terdakwa kembali mengunggah atau meng up load gambar dan tulisan pada wall/dinding akun facebook tuah abadi milik terdakwa yang isinya: Ini Sebuah Vidio Percakapan Direkam Pada 11 Oktober 2016, Ini Merupakan Dampak Ijasah Palsu yang Dilindungi Dalam Percakapan, Ini Diduga Terjadi Perbuatan Pemerasan dan Gratifikasi.

Tanggal 7 Maret 2019 sekitar pukul 11.58 Wib terdakwa kembali meng up load gambar dan tulisan pada wall/dinding akun facebook Tuah Abadi milik terdakwa yang berisi judul tulisan Pasal UU ITE mana yang mau dipakai yang mau disematkan ke PR dengan kalimat dalam foto/gambar saksi Rahmat effendi bersama Kapolri Tito Karnavian "Orang Ini Ijasah Palsu Kapolri Sudah 2 kali Disampaikan Hal Ijasah Palsu Walikota Bekasi Tidak Direspon Oleh Kepolisian Kasus Padahal Ini Sangat Viral dan Masiv Beredar Ditengah Masyarakat".

Dalam perkara No.306/Pid.Sus/2019/PN.Bks ini, Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang diketuai Adeng Abdul Kohar dibantu hakim anggota Beslin Sihombing dan Togi Pardede mengatakan, setidaknya sebanyak 8 kali terdakwa meng up load gambar dan tulisan di akun facebook Tuah Abadi miliknya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik hingga mengakibatkan kerugian bagi Rahmat Effendi.

Untuk membuktikan perbuatan terdakwa tersebut, JPU telah memeriksa 4 saksi yang mengaku melihat postingan di akun facebook Tuah Abadi bernada penghinaan dan pencemaran nama baik Dr. Rahmat Effendi. Keterangan masing-masing saksi, yakni: saksi Mardani Ahmad, Dahlan Irawan, Jamalulail, dan saksi Rifan Ade Gustaman dibenarkan terdakwa. Keterangan saksi ahli, Erfi Firmansyah dan Muhammad Salahuddien Manggalanny dibawah sumpah membenarkan postingan di facebook Tuah Abadi tersebut melanggar UU ITE.

Sementara keterangan saksi korban Dr. Rahmat Effendi terpaksa dibacakan JPU karena tidak hadir walau menurut JPU sudah tiga kali dipanggil, namun oleh terdakwa keterangan itu ditolak.

Keterangan terdakwa dipersidangan membenarkan meng up load kegiatan dirinya demo bersama mahasiswa. Mereka demo karena lambannya penegak hukum menindak lanjuti laporan mereka mengenai dugaan ijazah palsu Rahmat Effendi sebagai Walikota Bekasi. Terdakwa membenarkan foto yang di upload di akun facebook tuah abadi itu merupakan kegiatan demo di Istana Negara. Dia juga membenarkan mengambil foto menggunakan handphone miliknya, serta membenarkan tulisan ijazah palsu ada foto Kapolri bersama Walikota Bekasi.

Namun semuanya yang ia lakukan menurut terdakwa tidak ada niat menghina dan mencemarkan nama baik seseorang, hanya luapan kekesalan karena penanganan laporan mereka (terdakwa bersama temannya-Red) sangat lamban. Terhadap alasan SP3 menurut terdakwa sudah dilakukan Praperadilan di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun ditolak karena sesuai KUHAP belum bisa diperiksa dengan alasan masih tahap penyelidikan, belum penyidikan. 

Atas keterangan saksi dan terdakwa tersebut, JPU dari Kejari Kota Bekasi menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan itu, terdakwa dituntut penjara 1 tahun denda Rp.500 juta subsidaer 3 bulan kurungan. (Mars)       
    

TerPopuler