Komisi Kejaksaan RI Telaah Laporan Terkait Kinerja Kejari Kota Bekasi

Komisi Kejaksaan RI Telaah Laporan Terkait Kinerja Kejari Kota Bekasi

Sabtu, 03 Desember 2022, 2:53:00 AM

 

Gedung Komisi Kejaksaan RI
Bekasi, pospublik.co.id - Kita wajib mengapresiasi kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang telah memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat. Ini artinya lembaga tersebut masih sungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksinya) sebagai lembaga supervisi terhadap kinerja Kejaksaan.

Demikian Pemimpin Redaksi pospubli.co.id, M. Aritonang ketika menerima dan membaca surat Komisi Kejaksaan RI Nomor: B-516/SKK-Yanis/11/2022 tertanggal 14 November 2022 perihal penerimaan surat aduan dari pospublik.co.id.


Menurut Pemimpin Redaksi pospublik.co.id, M. Aritonang, surat KKRI tersebut dapat digambarkan sebagai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Aduan (SP3A) sebagaimana lazimnya dalam penanganan sebuah perkara yang mengharuskan penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.


Dalam suratnya Nomor: B-516/SKK-Yanis/11/2022 tertanggal 14 November 2022 tersebut ujar M. Aritonang, KKRI menjelaskan:

  • Butir 1, Laporan pengaduan tentang kinerja Kejari tersebut telah dicatat dalam buku register Nomor:8545-1060/XI/2022.
  • Butir 2 juga dijelaskan, bahwa sepanjang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atu pegawai Kejaksaan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan laporan pengaduan di KKRI.


Kemudian pada butir 3, KKRI juga mejelaskan rambu-rambu yang mengatur kewenangan lembaga tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Namun pada pokoknya KKRI memberi perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13 PP No.18/2011 tentang Komisi Kejaksaan.


Menurut Komisi Kejaksaan lanjuut M. Aritonang yang akrap disapa Ari ini, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4, tidak  boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.


Artinya ujar Ari, karena laporan Redaksi pospublik.co.id Nomor:08/RED-PP/Lap/XI/2022 tertanggal 9 November 2022 tersebut berkaitan dengan kinerja Kejari Kota Bekasi yang nampaknya tidak serius dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penerimaan dana gratifikasi, sehingga tidak berkaitan dengan Penuntutan.

Yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI menurut Ari adalah terkait kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang diduga tidak serius menangani laporan dugaan tindak pidana Korupsi pada penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Individu/Keluarga dalam rangka kompensasi tempat pengelolaan sampah terpadu Bantargebang.


Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) perwakilan Jawa Barat menemukan kerugian negara sebesar Rp.6.886.800.000,- sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor:13B/LHP/XVIII.BDG/05/2021.


Namun ketika temuan ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tanggal 15 Agustus 2022, hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bekasi tidak pernah secara transparan memberitahukan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada pelapor.


Terhadap penanganan laporan dugaan korupsi tersebut oleh Kejari Kota Bekasi, pospublik.co.id meminta Komisioner Komisi Kejaksaan RI untuk mengeksaminasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Termasuk pengembalian dana ke Rekening penampungan perkara KPK oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang diduga bersumber dari dana Gratifikasi supaya diselidiki Komisi Kejaksaan RI, darimana dan motifnya apa. Sehingga nama baik institusi Kejaksaan tetap terjaga. (MA)

     

       


TerPopuler