Setda Kota Bekasi Terancam Masuk Bui Dugaan Korupsi

Setda Kota Bekasi Terancam Masuk Bui Dugaan Korupsi

Jumat, 18 Februari 2022, 7:14:00 PM

 

Reny Hendrawati Ketika Pelantikan Menjadi Setda Kota Bekasi (Foto_Ist) 
Jakarta, pospublik.co.id - Satu persatu oknum ASN yang diduga turut menikmati uang negara secara tidak patut (Inprosedural) terkait kasus OTT Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi mulai terurai. Menurut Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri, Sekretaris Pemerintah Kota Bekasi (Setda), Reny Hendrawati pun Kebagian uang yang diduga hasil kejahatan (korupsi) dilingkungan Pemkot Bekasi tersebut. 


Sebelumnya, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan persnya mengungkapkan pengembalian uang oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J.Putro asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp.200 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari kemudian usai penangkapan (OTT) Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati pun ikut-ikutan berakting jujur mengembalikan uang yang diduga hasil kejahatan itu bagaikan orang polos yang tidak tahu mana yang boleh dan mana yang haram/dilarang Undang-Undang.


Padahal, jika bicara tindak pidana, perbuatan itu kan sudah berlanjut, sehingga pengembalian tidak dapat menghapus pidananya. Benar kata KPK, tinggal menganalisa, Mens Reanya (niatnya) bagaimana. Pemikiran orang awam, sekelas pejabat setingkat Setda tidak mungkin tidak tau yang dibolehkan dan yang dilarang UU, itu saja sudah cukup melihat Mens Reanya.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengembalikan uang saat diperiksa tim penyidik di gedung KPK pada Kamis (17/2/2022).


"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi, dan niatnya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rahmat Effendi dan tersangka lainnya," ujar Ali.


Lebih lanjut Ali Fikri menyebut, Penyidik KPK juga meminta keterangan dari dua orang staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya diminta keterangan terkait pemotongan uang para ASN di Pemerintah Kota Bekasi yang kemudian diserahkan kepada tersangka RE.


"Kedua hadir dan diminta keterangan sebagai saksi terkait pemotongan penghasilan pokok ASN di Pemerintah Kota Bekasi yang kemudian diserahkan kepada tersangka Pepen," pungkasnya. Menurut Jubir KPK Ali Fikri, tidak terbatas disitu, keterangan juga diminta dari seorang pensiunan ASN Kota Bekasi, Widodo Indrijanto. Saksi diminta menjelaskan apa yang diketahuinya seputar aliran uang kepada tersangka Rahmat Effendi.


Penyidik KPK lanjut Ali Fikri, telah memeriksa Rahmat Effendi sebagai twrsangka sejak beberapa hari sebelumnya. Begitu juga terhadap Sekretaris Dinas Penanaman Modal (DPTSP) Kota Bekasi, M Bunyamin sebagai tersangka. Hasil penyidikan tim Penyidik KPK, Rahmat Effendi dengan segala otoritasnya telah menentukan pemenang proyek sebelum lelang dimulai.


"Tim penyidik menerima keterangan dari saksi-saksi, tersangka RE sengaja mengarahkan agar dinas terkait memenangkan pihak-pihak tertentu menjadi pemenang saat lelang dilakukan. Contohnya: Pembangunan gedung teknis bersama, pemenang lelang untuk mengerjakan proyek tersebut sudah ditentukan Pepen sebelum diadakan lelang," paparnya.


Hasil penyidikan KPK atas OTT, Rabu (5/1/2022) tersebut, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi ini, selain ASN, terdapat beberapa nama pihak swasta yang awalnya diamankan, yakni:

  1. RE, Wali Kota Bekasi 2018-2022
  2. A, Swasta Direktur PT ME
  3. NP, Makelar Tanah
  4. BK, Staf sekaligus Ajudan RE
  5. MB, Sekretaris Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
  6. HR, Kasubbag TU Sekretaris Daerah Kota Bekasi
  7. SY, Direktur PT KBR dan PT HS
  8. HD, Direktur PT KBR dan PT HS
  9. MS, Camat Rawalumbu
  10. JL, Kepala Dinas Kawasan Perumahan/Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
  11. AM, Staf Dinas Perindustrian
  12. MY, Lurah Jati Sari
  13. WY, Camat Jatisampurna
  14. LBM, Swasta
Sebagai Pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT. ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa), dan
  4. NP, Makelar Tanah

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi
  6. AM, Staf Dinas Perindustria
  7. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu
  8. HR, Kasubag TU Sekretaris Daerah Kota Bekasi
  9. BK, Staf sekaligus Ajudannya RE. 

Untuk mempertanggung-jawabkan  perbuatannya, para tersangka dijerat Penyidik KPK Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (f) serta Pasal 12-B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Terhadap tersangka pemberi suap, penyidik KPK menjerat Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MA)

TerPopuler