CINTA TERLARANG MEMBAWA SENGSARA SEPASANG SEJOLI

CINTA TERLARANG MEMBAWA SENGSARA SEPASANG SEJOLI

Jumat, 10 September 2021, 9:33:00 AM
Tim Pengacara Terdakwa Amrih Tanjung

Kota Bekasi, pospublik.co.id - "Sabarr yaa yangg", "iya sayang" catingan sepasang sejoli yang diunggah  lewat akun facebook bernama putrii utami dan bray alaska. Membaca cat pada akun tersebut, nampaknya ada benih cinta yang tumbuh diantara mereka. Sayangnya, belakangan diketahui wanita berinisial P tersebut masih dibawa umur (kelas VIII SMP) saat mulai pacaran. Sehingga, walau benih cinta itu benar tumbuh dan mekar, akan menjadi terlarang. 


Berbeda dengan bray alaska yang katanya nama sesungguhnya adalah Amrih Tanjung, dia sudah dewasa. Sehingga, secara hukum nasional patut dipersalahkan ketika benih cintanya hingga menyetubuhi wanita dibawah umur.


Amrih yang mengaku hubungan mereka didasari rasa cinta kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi setelah berurusan hukum dilaporkan orangtua P karena putrinya masih dibawa umur, apalagi katanya mendapat kekerasan fisik. 


Akibatnya, Amrih Tanjung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ni Made Wardani, SH dijerat Pasal, 81 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76d tentang perlindungan anak yang telah dirobah dengan UU No. 17 tahun 2016.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/pengacara-terdakwa-keberatan-semua.html


Kuasa hukum terdakwa Amrih Tanjung mengaku kliennya salah, tetapi tidak sepatutnya kesalahan itu semuanya dibebankan kepada kliennya.


"Tidak membantah ada kesalahan klien saya karena wanita itu masih dibawa umur, itu saja. Tetapi pada dasarnya, hubungan mereka adalah sama-sama cinta. Ini bukti cantingan mereka difacebook," ujar H. M. Bambang Sunaryo, SH. MH selaku pengacara Amrih kepada wartawan sambil menunjukkan HPnya berisi catingan di akun facebook bernama Putri Utami dengan Bray Alaska.


Menurut H. M. Bambang Sunaryo, SH. MH didampingi timnya, Feri Saputra Arion, SH, Erlan Katrida, SH, Usman Sopandi, SH, Zevirsyah Edgartama, SHMoh. Indrayana, SH, dan Wiwik Aswanti, SH dari Advokat dan Konsultan Hukum Bambang Sunaryo & Rekan berkedudukan di Rose Garden 8-8 Grand Galaxi City, Kota Bekasi, antara terdakwa Amri dengan P benar terjadi peristiwa persetubuhan, tetapi jangan lupa juga, sebelum peristiwa itu, sudah terjadi open beo (Cating-catingan-Red) dengan lelaki lain.


“Jadi sebelum dengan terdakwa Amrih, si 'P' sudah melakukan itu terhadap lelaki lain. Saya tidak mengatakan si terdakwa tidak salah, tapi jangan semuanya kesalahan dibebankan kepada Amrih,” ujar Bambang.


Bambang Sunaryo menyebut, siwanita sebenarnya ingin dinikahkan. Tetapi orangtuanya tidak setuju. "Kesaya ini WAnya, minta perkaranya dicabut. Dia juga minta keluarga Amrih supaya datang kerumahnya bicara baik-baik dengan orangtuanya," ujar Bambang sambil ngesert isi percakapannya lewat WA dengan si 'P'. 


"Assalamualaikum pak, putri mau nanya, maaf ganggu waktu bapak, gimana pak? Saya butuh kabar gimana enaknya, soalnya kemauan putri dan amri cuma 1 "tunangan" dulu dan Amri ga main tangan udh itu ajaa pakk,, putri nanya om tekda blm ada balesan dri ortu putri, apaa bapak udh kabarin ortu putri tntang ini kah?," percakapan si 'P' kepada pengacara si Amrih lewat WA. 


Hingga berkas perkara di Polisi terus dipantau si 'P' perkembangannya, dan minta tolong kepa pengacara si Amrih agar segera menyelesaikan secara kekeluargaan. Dia berharap perkara pacarnya jangan sampai naik ke Kejaksaan. Minta tolong perkara kekasihnya jangan sampai lanjut ke meja hijau.

Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Amrih Tanjung
Namun ibarat pepatah mengatakan "Nasi sudah menjadi bubur". Hukum akan tetap lanjut, dan Amrih kini menjadi penghuni hotel prodeo.


Menurut Bambang,  tidak seharusnya peristiwa ini hanya mempersalahkan satu orang saja. "Jadi ada kesalahan, salah asuh itu saja. Putrinya tidak pulang satu bulan kok ngga lapor Polisi, macam apa itu. Mestinya begitu tidak pulang satu bulan, lapor Polisi, dicari, ini ngga, didiamkan begitu saja. Jadi ada pembiaran disini bang. Orangtuanya wajib itu, salah itu orangtuanya, penelantaran terhadap anak itu,” kecamnya.


Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bekasi, Ni Made Wardani, SH menjerat terdakwa Amri dengan Pasl 81 UU No.35 tahun 2014, Jo Pasal 76d, perobahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dirobah kedua kalinya dengan Perpu No.1 tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.5 Miliar. 


Pasal ini berbunyi, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.  (MA) 





TerPopuler