Majelis Hakim dan JPU Berupaya Menenangkan Saksi yang Sempat Ngamuk

Majelis Hakim dan JPU Berupaya Menenangkan Saksi yang Sempat Ngamuk

Rabu, 07 Juni 2023, 4:39:00 PM
Terdakwa Dugaan Penipuan, James Asa Pongtiku (als) James Usai Sidang Di PN Kls 1A Khusus Kota Bekasi
Bekasi, pospublik.co.id - Saksi BAP (Berita Acara Polisi), Sri Wahyuni dalam perkara pidana Nomor 93/Pid.B/2023/PN. Bks atas nama terdakwa, James Asa Pongtiku als James yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi, diminta keterangannya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (7/6).

Sebelum Majelis hakim pimpinan Ranto Indra Karta Pasaribu memeriksa saksi, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa status saksi Sri Wahyuni dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan saksi Sri Wahyuni, dia bersama-sama saksi pelapor dalam perkara tersebut, yakni: Parada Huta Barat adalah korban kelicikan dari terdakwa James Asa Potingku.

Sri Wahyuni mengaku sebagai inpestor di PT. Asa Nafiri Law milik saksi korban Parada Huta Barat yang bertindak sebagai pihak dalam jual beli besi scrap yang ditawarkan terdakwa.

"Saya sebagai inpestor di PT. Asa Nafiri Law ketika Direktur perusahaan tersebut kurang modal dalam jual beli besi scrap yang mulia," kata Sri.

Jadi uang yang ditransper ke rekening perusahaan terdakwa uang siapa, tanya hakim. Sri mengaku uang miliknya yang diinvestasikan ke PT. Asa Nafiri Lau.

Menurut Sri Wahiyuni, pertama kali berkenalan dengan terdakwa James Asa Pongtiku selaku Direktur PT. Multiteknologi Terang Indonesia yang berkantor di Virtula Office di Gedung Jaya Tamrin, Jakarta Pusat, dia bersama-sama dengan saksi korban Parada Hutabarat.

Dalam pertemuan itu, apalagi kantor terdakwa berada di Virtula Office di Gedung Jaya Tamrin, Jakarta Pusat dengan menunjukkan foto-foto besi tua berupa bak kontainer, dumtrack, Ekscavator yang diakui merupakan warisan orangtuanya di Maumbi, Sulawesi hendak dijual membuat dirinya dan Parada Hutabarat merasa yakin.

Karena tertarik untuk membeli, kedua belah pihak pun sepakat membuat perjanjian kontrak jual beli dengan harga besi-besi tersebut Rp.5.000,- per kilogram. Setelah penandatanganan perjanjian kontrak, terdakwa pun langsung meminta ditransper uang Rp 500 juta sebagai tanda jadi, dan disanggupi.

Selanjutnya, terdakwa bersama Saksi Sri Wahiyuni berangkat ke Maumbi, Sulawesi untuk memastikan besi-besi yang diperlihatkan terdakwa dalam gambar-gambar tersebut.

Setibanya di Maumbi, lokasi besi-besi tua tersebut, Saksi Sri mengaku semakin yakin karena ketika hendak memasuki lokasi, security gudang tampak hormat kepada terdakwa. Sambil berjalan kebelakang, saksi menyaksikan alat-alat berat yang jika dipotong bisa kisaran 3.000 ton. 

"Ketika dilokasi yang mulia, berulang kali saya bertanya kepada terdakwa, apakah benar semuanya ingin dijual dan dipotong menjadi besi scrap. Dia menjawab ia dengan wajah meyakinkan," kata Sri.

Setelah menyaksikan besi-besi tua tersebut kata Sri Wahiyuni, Dirinya dan terdakwa James Asa Pongtiku memutuskan kembali ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, terdakwa kata saksi berpura pura menelepon cicitnya. Dan setelah menutup sambungan telepon, terdakwa mengaku harga dalam perjanjian pertama sudah tidak masuk, cicitnya minta diharga Rp.5.300/kg.

Perjanjian kontrak pertama nomor:02/ADD/MTTI-ANL/IX/2022 tanggal 16 September 2022, bahwa besi-besi tua (scrap)  dapat diangkut 500 ton dengan harga Rp.5.000 per kg, atau Rp.2,5 Miliar terpaksa di addendum.

Bunyi perjanjian kedua (Addendum) Nomor;03/ADD/MTTI-ANL/IX/2022 tanggal 21 September 2022, besi tua (scrap) dapat diangkut sebanyak 5.000 ton dengan harga Rp.5.300 per kg atau Rp.26,5 Miliar.

Setelah penandatanganan perjanjian antara Parada Huta Barat dengan terdakwa, kata saksi Sri, saksi (korban) Prada Hutabarat telah 4 kali mentransper uang melalui Rek PT. Asa Nafiri Lau Nomor:88513xxx22 ke Rekening PT. Multiteknologi Terang Indonesia di Bank BCA Nomor:1235678969.

Pertama tanggal 14 September 2022 Rp.500 Juta, kedua 20 September 2022 Rp.500 Juta, ketiga 23 September 2022 Rp.1,500 Miliar, ke-4 tanggal 26 September 2022 Rp.3,500 Miliar, total keseluruhan menjadi Rp.6 Miliar.

Mengapa pembayaran dicicil menurut saksi Sri Wahiyuni supaya pekerjanya terjun dulu kelokasi untuk melakukan pemotongan besi-besi tua yang terdiri dari alat-alat berat tersebut.

Jumat 30 September, atas suruhan saksi (Korban) Prada Hutabarat, saksi Oman dan saksi Ricko Budi Kristanton bersama 24 pekerja PT. Asa Nafiri Lau berangkat ke Maumbi untuk melakukan pemotongan besi-besi tersebut agar segera diangkut.

Oleh pekerja PT. Asa Nafiri Lau memulai pemotongan tanggal 3 Oktober 2022, namun ketika hendak dilanjutkan tanggal 5 Oktober 2022, oleh security gudang milik Patoni Lasut tersebut disetop dengan alasan bahwa sisa besi-besi tua itu bukan milik terdakwa James Asa Pongtiku.

Hasil pemotongan yang sempat dikeluarkan dari lokasi menurut saksi hanya sekitar 200 ton 480 kg, atau senilai Rp.1,047 Miliar. Dengan demikian dia menderita kerugian Rp.4,900 miliar lebih.

Saksi Sri Wahiyuni mengaku didepan persidang bahwa dirinya berusaha menghubungi terdakwa James Asa Pongtiku lewat telepon, tapi dari ujung telepon tidak ada kejelasan.

"Ketika ada kesempatan bertemu tatap muka, saya masih bertanya bagaimana solusinya yang mulia. Dia mengaku besi miliknya ada dimana-mana yang dia lokasi lokasinya dicatat diatas kertas dengan tulis tangan sendiri. Ini tulisan terdakwa yang mulia, besinya ada dimana-mana," kata Sri sembari menunjukkan catatan tangan terdakwa kepada majelis hakim.

Menurut Saksi Sri Wahiyuni, merasa tidak ada etiket baik terdakwa menyelesaikan masalah tersebut kepada mitra kerjanya, Parada Hutabarat, akhirnya saksi korban Parada Hutabarat melapor keaparat penegak hukum.

Ketika terdakwa pun ditahan oleh penyidik kata Saksi Sri, dia masih berusaha menemui dan minta kejujuran terdakwa, ternyata dia (terdakwa) James Asa Pongtiku adalah manusia penipu dan licik.

Ketika keterangan saksi ini dikonprontirmajelis hakim kepada terdakwa James Asa Pongtiku, dia membiarkan.

Namun ketika terdakwa diberikan hakim kesempatan bertanya kepada saksi yang terkenal dermawan, dan pengasuh 15 orang anak yatim piatu di rumahnya, serta sebagai penyumbang tetap disalah satu Pompes di Bekasi ini sempat emosi. Dia sempat berdiri dengan tubuh gemetar hendak menggampar terdakwa.

Oleh majelis hakim berusaha menenangkan dan oleh JPU segera berdiri dan menenangkan saksi, dan mempersilahkan duduk kembali.

Setelah kembali duduk, saksi berkata kepada terdakwa "Apakah kamu masih tega berbohong. Yang kamu tipu itu juga ada hak anak yatim piatu, tau kamu," kata Sri masih tampak gemetaran.

Sidang sebelumnya, Rabu (17/5/2023), saksi Patoni Lasut mengatakan, besi-besi tua yang ditunjukan terdakwa kepada saksi korban adalah miliknya.

Memang ujar Patoni, dia dengan terdakwa telah menyepakati jual beli 7 unit alat berat jenis dump truck di Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu.

Oleh terdakwa baru memberikan panjar Rp.1.3 miliar. Karena pembayaran tidak lebih dari nilai panjar sementara alat berat berupa dump truck sudah dipotong hingga 38 unit kata Patoni Lasut, dia pun menghentikan pemotongan tersebut.

Menurut Patoni Lasut, dump truck di Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang dipotong potong terdakwa dan dijual adalah miliknya dan belum dibayar terdakwa. Terdakwa dengan mulut manisnya kata saksi berjanji mau transper Rp.2 miliar.

Kata Patoni Lasut, setiap kali terdakwa dikonfirmasi terkait pembayaran selanjutnya, selalu banyak alasan. Kenyataannya, hingga terdakwa dijebloskan kepanjara atas laporan saksi korban Prada Hutabarat, terdakwa tidak pernah memenuhi janjinya.

"Sudah 38 unit dump truck saya yang dipotong-potong terdakwa, tetapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau ngomong mulutnya memang manis, selalu bicara firman, saya menganggap dia bisa jadi partner kerja, ternyata yaaa begini," ujar Patoni Lasut dipersidangan.

Ketika majelis hakim menkonprontir keterangan saksi Patoni Lasut tersebut kepada terdakwa, dia membenarkan.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, oleh majelis menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu (14/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi, Arif Budiman menuntut terdakwa James Asa Potingku als James dengan pasal primair pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan susidaer Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terdakwa yang sempat bebas demi hukum dari Rutan karena dakwaan JPU dari Kejari Kota Bekasi, Reg Perk Nomor: PDM-16/II/BKASI/01/2023 oleh majelis hakim yang diketuai Noor Iswandi, dengan Hakim anggota, Pastra Joseph Ziraluo dan Ambo Masse mengabulkan eksepsi terdakwa.

Namun oleh JPU kembali mengajukan perkara ini ke Pengadilan setelah memperbaiki dakwaan. Kini, majelis hakim yang diketuai Ranto Indra Karta Pasaribu kembali menjebloskan terdakwa ke Rutan Bulak Kapal Kota Bekasi. (M.A)



TerPopuler