Dakwaan Kejari Kota Bekasi Tidak Cermat, Terdakwa Bebas Demi Hukum

Dakwaan Kejari Kota Bekasi Tidak Cermat, Terdakwa Bebas Demi Hukum

Senin, 22 Mei 2023, 2:37:00 AM

Ket Foto: Sebelah Kiri, Terdakwa James Asa Pongtiku als James, Tengah Tiga Hitam, JPU Arif Budiman, dan Sebelah Ujung Kanan, Ketua Majelis Hakim

Bekasi, pospublik.co.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A khusus yang diketuai, Ranto Indra Karta P, dengan hakim anggota, Ketut Pantjaria, Ika Lusiana Ranti, yang memeriksa dan mengadili perkara No.93/Pid.B/2023/PN. Bks kembali menjebloskan Terdakwa James Asa Pongtiku Alias James ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bulak Kapal, Kota Bekasi, Rabu (3/5).

Terdakwa James Asa Pongtiku Alias James dalam kasus yang sama dengan register perkara No.46/Pid.B/2023/PN. Bks sempat dibebaskan dari Rutan karena majelis hakim yang diketuai Noor Iswandi, dengan Hakim anggota, Pastra Joseph Ziraluo dan Ambo Masse mengabulkan eksepsi terdakwa.

Namun setelah Jaksa Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaannya, perkara tersebut kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Kini perkara tersebut diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpim Ranto Indra Karta P. Usai pembacaan dakwaan, Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan negara.

Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terdakwa, James Asa Pongtiku  alias James (31) terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP. Perbuatan itu dilakukan sekitar tahun 2022.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa James Asa Pongtiku als James, warga Jln. Delima II/IV/62, RT.014/RW.003, Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur itu berawal ketika terdakwa berkenalan dengan saksi (korban), Parada Hutabarat selaku direktur PT. Asa Nafiri Lau sekitar September 2022 di Kantor PT. Multiteknologi Terang Indonesia yang menyewa kantor Virtula Office di Gedung Jaya Tamrin, Jakarta Pusat.

Dalam perkenalan itu, terdakwa menawarkan jual beli besi tua (scrap) sebanyak 5.500 ton di Maumbi, Kab. Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Menurut terdakwa, besi tua (scrap) itu adalah Warisan keluarganya yang berada di Bitung, Palu, Manado Gorontalo.

Terhadap keterangan terdakwa James Asa Pongtiku tersebut, saksi korban, Prada Hutabarat selaku Dirut PT. Asa Nafiri Lau yang beralamat di Jln. Pramuka Raya Blok B No.06, Jakarta Timur merasa tertarik untuk membeli.

Kemudian, antara terdakwa dan saksi korban membuat kesepakatan yang isinya dituangkan dalam surat perjanjian. Bunyi perjanjian pertama, nomor:02/ADD/MTTI-ANL/IX/2022 tanggal 16 September 2022, besi tua (scrap) dapat diangkut/dibayar 500 ton dengan harga Rp.5.000 per kg, atau Rp.2,5 Miliar.

Perjanjian kedua Nomor;03/ADD/MTTI-ANL/IX/2022 tanggal 21 September 2022 sebanyak 5.000 ton dengan harga Rp.5.300 per kg atau Rp.26,5 Miliar.

Untuk memenuhi perjanjian tersebut kata JPU dalam dakwaan, saksi (korban) Prada Hutabarat telah 4 kali mentransper uang melalui Rek PT. Asa Nafiri Lau Nomor:88513xxx22 ke Rekening PT. Multiteknologi Terang Indonesia di Bank BCA Nomor:1235678969.

Pertama tanggal 14 September 2022 Rp.500 Juta, kedua 20 September 2022 Rp.500 Juta, ketiga 23 September 2022 Rp.1,500 Miliar, ke-4 tanggal 26 September 2022 Rp.3,500 Miliar, total keseluruhan menjadi Rp.6 Miliar.

Namun menurut dakwaan JPU, harta warisan keluarga berupa besi tua (scrap) sebagaimana diceritakan terdakwa kepada saksi korban Prada Huta Barat adalah bohong. Besi-besi tua tersebut, ternyata adalah milik Patoni Lasut bukan harta warisan keluarga terdakwa.

Setelah membuat perjanjian dengan saksi korban Prada Hutabarat, terdakwa baru menemui Patoni Lasut di Mall Plaza Indonesia Jakarta tanggal 19 September 2022 untuk membicarakan jual beli alat-alat berat milik Patoni Lasut. 

Keterangan saksi Patoni Lasut dipersidangan, Rabu (17/5/2023), jual beli 7 unit alat berat jenis dump truck di Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara disepakati seharga Rp.1,35 Miliar.

Jumat 30 September, atas suruhan saksi (Korban) Prada Hutabarat, saksi Oman dan saksi Ricko Budi Kristanton bersama 24 pekerja PT. Asa Nafiri Lau berangkat ke Maumbi untuk melakukan pemotongan besi-besi tersebut agar segera diangkut.

Atas petunjuk terdakwa, pemotongan atas besi tua tersebut oleh pekerja PT. Asa Nafiri Lau dimulai sejak tanggal 3 Oktober 2022. Hasil pemotongan mencapai 200 ton 480 kg, dengan nilai Rp.1,047 Miliar.

Ketika pemotongan besi-besi tua tersebut sedang berlangsung oleh Oman dan Ricko Budi Kristanto dkk, pada tanggal 6 November 2022 tiba-tiba dihentikan security setempat dengan alasan sisa besi tua tersebut bukan milik terdakwa James Asa Pongtiku selaku Direktur PT. Multiteknologi Terang Indonesia.

Sejak tanggal 6 November 2022 itu, terdakwa tidak dapat mengirim besi tua (scrap) ke PT. Asa Nafiri Lau (PT.ANL) sehingga PT. ANL menderita kerugian Rp.4,952 Miliar lebih.

Merasa ditipu dengan rangkaian perkataan bohong yang menyebut besi tua (scrap) tersebut merupakan warisan keluarga seberat 5.500 ton, ternyata milik orang lain, saksi (korban) Prada Hutabarat akhirnya menempuh upaya hukum dengan melaporkan James Asa Pongtiku als James ke pihak berwajib.

Penyidikan kasus dugaan penipuan itu pun berhasil dirampungkan penyidik hingga oleh JPU dilimpahkan kemeja hijau. Majelis hakim yang diketuai, Ranto Indra Karta P, dengan hakim anggota, Ketut Pantjaria, Ika Lusiana Ranti memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kini terdakwa mendekam di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulakapal Kota Bekasi.

Agenda pemeriksaan saksi, Rabu (10/5), majelis hakim terpaksa menunda sidang 1 Minggu kedepan karena pengacara terdakwa tidak hadir di persidangan. Dengan catatan, apabila sidang berikutnya pengacara terdakwa tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. 

Rabu (17/5) sidang kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang diperiksa adalah Patoni Lasut yang mengaku juga korban daripada terdakwa, namun dirinya tidak melapor.

Menurut Patoni Lasut, dump truck di Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang dipotong potong terdakwa dan dijual adalah miliknya dan belum dibayar terdakwa. Terdakwa dengan mulut manisnya kata saksi berjanji mau transper Rp.2 miliar.

Tetapi kata Patoni Lasut, setiap kali dikonfirmasi selalu banyak alasan. Kenyataannya, hingga terdakwa dijebloskan kepanjara atas laporan saksi korban Prada Hutabarat kata saksi dipersidangan, terdakwa tidak pernah memenuhi janjinya.

"Sudah 38 unit dump truck saya yang dipotong-potong terdakwa, tetapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau ngomong mulutnya memang manis bicara firman, saya menganggap bisa jadi mitra, ternyata ya begini," ujar Patoni Lasut dipersidangan.

Ketika majelis hakim menkonprontir keterangan saksi tersebut kepada terdakwa dalam sidang secara virtual, terdakwa sempat berkelit, "nanti pengacara saya aja". Namun oleh majelis menjelaskan. "Ini mengenai keterangan saksi benar atau tidak," terdakwa akhirnya membenarkan keterangan saksi Patoni Lasut tersebut.

Usai pemeriksaan saksi Patoni Lasut, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan Selasa (23/5) pekan depan. "Hari ini kita periksa saksi satu dulu ya, untuk pekan depan kita jadwalkan sidang dua kali seminggu. Sidang kita buka hari Selasa (23/5), setuju ya," tanya hakim kepada JPU, dan diiyakan oleh JPU Arif Budiman.

Dakwaan Tidak Akurat

Sebelumnya, terdakwa James Asa Pongtiku dalam perkara No.46/Pid.B/2023/PN. Bks, sempat menghirup udara segar setelah majelis hakim yang diketuai, Noor Iswandi, dengan Hakim anggota, Pastra Joseph Ziraluo dan Ambo Masse mengabulkan eksepsi terdakwa.

Menurut Pengacara terdakwa, pencantuman pasal 84 ayat (2) KUHAP dalam dakwaan yang menyebut menyangkut kompetensi mengadili haruslah ditolak dan diperbaiki oleh JPU.

Karena menurut pengacara terdakwa, Pasal 84 ayat (2) tersebut adalah tentang Tempo, gugurnya atau daluarsanya menjalankan hukuman, bukan mengenai kompetensi mengadili.

"Dakwaan JPU Kejari Kota Bekasi tidak akurat harus ditolak karena melanggar pasal 143 ayat (2) huruf (b) dan ayat (3) KUHAP," eksepsi terdakwa.

Keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Nomor:Reg.Perk:PDM-16/II/BEKASI/01/2023 tersebut diterima majelis hakim.

Selain keberatan terdakwa, majelis hakim juga menyoroti penerapan pasal alternatif oleh JPU yang menurut majelis hakim hanya copy paste dari uraikan  pasal 378 terhadap uraian pasal 372.  

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa James Asa Pongtiku Als James diterima. Menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan” bunyi putusan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Maret 2023.

Terhadap putusan/vonis majelis hakim tersebut, JPU Kejari Kota Bekasi, Arif Budiman segera memperbaiki dakwaan, dan kembali mengajukan kePN Kota Bekasi Kls 1A Khusus. Perkara tersebut teregistrasi Nomor:93/Pid.B/2023/PN. Bks.

Untuk memeriksa perkara ini, Ketua PN tersebut menunjuk majelis Hakim Ketua, Ranto Indra Karta, dengan hakim anggota, Ketut Pantjaria, Ika Lusiana Ranti untuk memeriksa perkara tersebut.

Oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 93/Pid.B/2023/PN. Bks tersebut memerintahkan JPU untuk kembali mengeksekusi terdakwa James Asa Pongtiku alias James ke Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakat (LP) Bulak Kapal, Bekasi Timur. (MA)  










TerPopuler